About the Journal
Fokus dan Ruang Lingkup
AKSARA AL-AHKAM: Journal of Islamic Law menerima naskah orisinal yang belum pernah dipublikasikan pada topik: fikih dan ushul fikih; hukum keluarga Islam (ahwal al-syakhshiyyah) termasuk perkawinan, perceraian, dan kewarisan Islam; hukum ekonomi syariah dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah; hukum tata negara Islam (siyasah); hukum pidana Islam (jinayah); peradilan Islam dan hukum acara peradilan agama; politik hukum dan positivisasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional; hukum Islam kontemporer; serta kajian hukum yang berkaitan dengan perkembangan masyarakat. Kajian dapat merujuk pada kerangka peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kebijakan Akses Terbuka (Open Access Policy)
Jurnal ini menerapkan prinsip open access: seluruh artikel dapat diakses dan diunduh secara gratis untuk mendukung pertukaran pengetahuan secara global dan kemaslahatan umat, sejalan dengan semangat penyebaran ilmu yang bermanfaat.
Frekuensi Terbit
AKSARA AL-AHKAM terbit dua kali dalam setahun pada bulan [Bulan] dan [Bulan].
Hak Cipta dan Lisensi
Penulis tetap memegang hak cipta atas karyanya. Artikel dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0), yang mengizinkan pihak lain berbagi dan mengadaptasi karya dengan atribusi yang sesuai.
Penerbit dan Dukungan
AKSARA AL-AHKAM: Journal of Islamic Law diterbitkan dan dikelola oleh Rumah Jurnal Baitul Hikmah Al-Hadiy di bawah naungan Yayasan Darul Waqaf Al-Hadiy, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia.